SELAMAT DATANG

Kamis, 13 Mei 2010

Undang-Undang Negara Indonesia Nomor 62 Tahun 1958

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 1958
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa perlu diadakan Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat : a. pasal-pasal 5 dan 144 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA.
Pasal 1
Warganegaraan Republik Indonesia ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warganegara Republik
Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warganegara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik
Indoaesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum
ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu
meninggal dunia warganegara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu
itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak
diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui
kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau
ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan
Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warganegara Republik
Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu
dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
(2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang
mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah pengangkatan, itu atau dalam 1 tahun setelah
Undang-undang ini mulai berlaku.
Pasal 3
(1) Anak di luar perkawinan dari seorang ibu warganegara Republik Indonesia atau anak dari
perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan
ibunya seorang warganegara Republik Indonesia, yang kewarganegaraannya turut ayahnya
seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan
kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya
dan/atau menurut cara yang ditentukan oleh perjanjjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan
antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan
berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan
Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan
Menteri.
(4) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada
hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 4
(1) Orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di dalam Wilayah Republik Indonesia yang ayah
atau ibunya, apabila ia tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, - juga lahir di
dalam wilayah Republik Indonesia, boleh mengajukan permohonan kepada, Menteri Kehakiman,
untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau pada saat
mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan menanggalkan
kewarganegaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian
penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan
berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan
Menteri.
(4) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada
hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman
Pasal 5
(1) Kewarganegaraan Republik Indonesia karena pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya
keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.
(2) Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan pemohon harus:
a. sudah berumur 21 tahun;
b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan
bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut, yang
paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin mendapat persetujuan istri (istri-istri)-nya.
d. cukup dapat berbahasa Indonesia, dan mempunyai sekedar pengetahuan sejarah Indonesia
serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan vang merugikan Republik
Indonesia;
e. dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;
f. membayar pada kas negari uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10,000,- yang
ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap
bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan,
g. mempunyai mata pencaharian yang tetap;
h. tidak mempunyai kewarganegaraan, atau kehilangan kewarganegaraan apabila ia
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan
menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau
menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik
Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan
pewarganegaraan.
(3) Permohonan untuk pewarganegaraan harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi materai
kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari
tempat tinggal pemohon;
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus
disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf
d.
Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia memberikan bukti-bukti itu akan
kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan
pengetahuan tentang sejarah Indonesia.
(4) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan itu dengan
persetujuan Dewan Menteri.
(5) Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari
pemohon di hadapan Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
tinggalnya mengucapkan sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga hari tanggal keputusan
Menteri Kehakiman tersebut.
Sumpah atau janji setia itu adalah sebagai berikut:
“Saya bersumpah (berjanji);
“bahwa saya melepaskan seluruhnya segala kesetiaan kepada kekuasaan asing;
“bahwa saya mengakui dan menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan
akan menepati kesetiaan kepadanya;
“bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar dan hukum-hukum Republik
Indonesia dan akan membelanya dengan sungguh-sunggguh;
“bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi sedikitpun.
(6) Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia termaksud di atas, Menteri Kehakiman
mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita Negara.
(7) Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal
keputusan Menteri Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.
(8) Jumlah tersebut dalam ayat 2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarganegaraan tidak
dikabulkan.
(9) Jika permohonan pewarganegaraan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan
kembali.
Pasal 6
Kewarganegaraan juga dapat diberikan dengan alasan kepentingan Negara atau berjasa terhadap
Negara oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal ini dan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuar ayat 1, ayat 5,
ayat 6 dan ayat 7.
Pasal 7
(1) Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warganegara Republik Indonesia,
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun
setelah perkawinanya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain,
dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
(2) Dengan perkecualian tersebut dalam ayat 1 perempuan asing yang kawin dengan seorang
warganegara Republik Indonesia juga memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia satu
tahun sesudah perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak
menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesianya.
Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan
Republik Indonesia, apabila dengan kehilangan itu, suami tersebut tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
(3) Apabila dari salah satu keterangan tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 sudah dinyatakan, maka
keterangan yang lainnya tidak boleh dinyatakan.
(4) Keterangan-keterangan tersebut di atas harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau
Perwakilan Negara Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.
Pasal 8
(1) Seorang perempuan warganegara Republik Indonesia yang kawin deagan seorang asing
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun
setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu kecuali apabila ia dengan
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia itu menjadi tanpa kewarganegaraan.
(2) Keterangan tersebut dalam ayat 1 harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan
Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan untuk itu.
Pasal 9
(1) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang suami dengan sendirinya
berlaku terhadap istrinya, kecuali apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia istri itu masih mempunyai kewarganegaraan lain.
(2) Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku
terhadap istrinya, kecuali apabila istri itu akan menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 10
(1) Seorang perempuan dalam perkawinannya tidak boleh mengajukan permohonan tersebut dalam
pasal 3 dan pasal 4.
(2) Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang istri dengan sendirinya berlaku
terhadap suaminya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 11
(1) Seorang yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari perkawinanya kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia, memperoleh kewarganeggaraan itu kembali jika dan pada
waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinannya itu terputus kepada
Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang itu apabila setelah memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain.
Pasal 12
(1) Seorang perempuan yang disebabkan oleh atau sebagai akibat perkawinanya memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia, kehilangan kewarganegaraan itu lagi, jika dan pada waktu
ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada
Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila orang itu dengan kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesianya menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 13
(1) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnva sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal
dan berada di Indonesia.
Ketentuan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap
anak-anak yang karena ayahnva memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi
tanpa kewarganegaraan.
(2) Kewarganegaran Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap
anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang
belum berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di
Indonesia. Apabila kewarganegaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarganegaraan
oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka anak-anak yang
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan
belum kawin turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka
bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Ketentuan tentang tempat tinggal yang berada di
Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 14
Bilamana anak termaksud dalam pasal 2 dan pasal 13 sampai berumur 21 tahun, maka ia
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia lagi, jika dan pada waktu ia menyatakan
keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 21 tahun kepada
Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anak itu dengan kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 15
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang ayah berlaku terhadap
anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum
berumur 18 tahun dan belum kawin, kecuali jika dengan kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesianya anak-anak itu menjadi tanpa kewarganegaraan.
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang ibu berlaku juga terhadap
anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali
jika dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa
kewarganegaraan.
Apabila ibu itu kehilangan kewarganeggaraan Republik Indonesia karena pewarganegaraan di
luar negeri dan ibu itu telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka
ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, setelah anak-anak itu bertempat tinggal dan
berada di luar negeri.
Pasal 16
(1) Seorang anak yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena ayah atau ibunya
kehilangan kewarganegaraan itu, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali
setelah anak tersebut sampai berumur 18 tahun, jika pada waktu ia menyatakan keterangan untuk
itu.
Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 18 tahun
kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2) Keterangan ayat 1 tidak berlaku dalam hal anak itu - apabila setelah memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia - masih mempunyai kewarganegaraan lain.
Pasal 17
Kewarganegaraan Indonesia hilang karena:
a. memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri dengan pengertian bahwa jikalau
orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada dalam
wilayah Republik Indonesia kewarganegaraan Republik Indonesia-nya baru dianggap hilang
apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas
permohonan orang yang bersangkutan menyatakan hilang;
b. tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu;
c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun
dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan;
d. anak yang diangkat sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum
berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan;
e. dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas
permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar
negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia-nya tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan;
f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih dahulu dari Menteri Kehakiman;
g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas
suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, jika
jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat
dipangku oleh warganegara atau jabatan dalarn dinas organisasi antar negara tersebut
memerlukan sumpah atau janji jabatan;
h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya;
i. dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk
suatu negara asing,
j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang, masih
berlaku;
k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri
dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara sebelum waktu itu
lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan
Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Bagi warganegara Republik lndonesia, yang berumur
di hawah 18 tahun kecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima tahun tersebut di atas,
mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.
Pasal 18
Seorang yang kehilangan kewarganegraan Republik Indonesia termaksud dalam pasal 17 huruf k
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia
berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dan 1 tahun setelah
orang, itu bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 19
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diberikan atau diperoleh atas keterangan-keterangan yang
tidak benar dapat dicabut kembali oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi yang
menerima keterangan-keterangan itu.
Pasal 20
Barang siapa bukan warganegara Indonesia Republik Indonesia adalah orang asing.
PERATURAN PERALIHAN
Pasal I
Seorang perempuan yang berdasarkan pasal 3 Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/09/1957 dan
pasal 3 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/014/1958 telah diperlakukan sebagai
warganegara Republik Indonesia, menjadi warganegara Republik Indonesia, apabila ia tidak
mempunyai kewarganegaraan lain.
Pasal II
Seseorang yang pada waktu Undang-undang mulai berlaku berada dalam keadaan tertera dalam pasal
7 atau pasal 8, dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu 1 tahun
sesudah mulai berlakunya undang-undang ini, dengan pengertian bahwa suami seorang perempuan
yang menjadi warganegara Republik Indonesia termaksud dalam pasal I peraturan peralihan ini tidak
dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal 7 ayat 2 lagi.
Pasal III
Seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum undang-undang ini
mulai berlaku dengan sendirinya warganegara Republik Indonesia seandainya ia tidak dalam
perkawinan, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam waktu 1
tahun setelah perkawinan terputus atau 1 tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku menyatakan
keterangan untuk itu kepada pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari
tempat tinggalnya.
Pasal IV
Seseorang yang tidak turut dengan ayahnya atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan pernyataan keterangan menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum
Undang-undang ini berlaku, karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya menyatakan keterangan
itu sudah dewasa, sedangkan ia sendiri tidak boleh menyatakan keterangan memilih kewarganegaraan
Republik Indonesia, adalah warganegara Republik Indonesia jika ia dengan ketentuan ini atau
sebelumnya tidak mempunyai kewarganegaraan lain.
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut hingga waktu
ayah/ibunya memperoleh kewarganegaraan lain.
Pasal V
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 anak-anak yang antara tanggal 27
Desember 1949 sampai 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan kewarganegaraan Republik
Indonesia-nya, dalam tempo satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk
rnemperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia sudah berusia di bawah 28 tahun;
selanjutnya berlaku pasal 4 ayat 3 dan 4.
Pasal VI
Seorang asing yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku pernah masuk dalam ketentaraan
Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan,
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia jika ia menyatakan keterangan untuk itu kepada
Menteri Pertahanan atau kepada pejabat yang ditunjuk olehnya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut di atas berlaku surut hingga
orang itu rnasuk dalani ketentaraan itu.
Pasal VII
Seorang yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam dinas tentara asing termaksud
dalam pasal 17 huruf f atau berada dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara
termaksud dalam pasal 17 huruf g, dapat minta izin kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun
setelah Undang-undang ini mulai berlaku,
PERATURAN PENUTUP
Pasal I
Seorang warganegara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dianggap
tidak mempunyai kewarganegaraan lain.
Pasal II
Dalam pengertian kewarganegaraan termasuk semua jenis lindungan oleh sesuatu negara.
Pasal III
Dalam melakukan Undang-undang ini anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dianggap
turut bertempat tinggal dengan ayah atau ibunya menurut perincian dalam pasal 1 huruf b, c, atau d.
Pasal IV
Barang siapa perlu membuktikan bahwa ia warganegara Republik Indonesia dan tidak mempunyai
surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut
memperoleh kewarganegaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tingggalnya
untuk menetapkan apakah ia warganegara Republik Indonesia atau tidak menurut acara perdata biasa.
Ketentuan ini tidak mengurang ketentuan-ketentuan khusus dalam atau berdasarkan Undang-undang
ini.
Pasal V
Dari pernyataan-pernyataan keterangan yang menyebahkan diperolehnya atau hilangnya
kewarganegaraan Republik Indonesia, oleh pejabat yang bersangkutan disampaikan salinan kepada
Menteri Kehakiman.
Pasal VI
Menteri Kehakiman mengumumkan dalam Berita Negara nama-nama orang yang memperoleh atau
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal VII
Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini
diatur dengan Peraturan Pernerintah.
Pasal VIII
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan bahwa aturan-aturan pasal
1 huruf b sampai huruf j, pasal 2, pasal 17 huruf a, c, dan h berlaku surut hingga tanggal 27 Desember
1949.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1958
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
MENTERI KEHAKIMAN
G.A. MAENGKONI
Diundangkan
pada tanggal 1 Agustus 1958
MENTERI KEHAKIMAN
G.A. MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA NO. 113 TAHUN 1958

Tidak ada komentar:

Posting Komentar